Tugas
Individu
MK. Perencanaan Pembelajaran
Pendidikan
"Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1).
Pendidikan nasional
"pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”
(Pasal 1, ayat 2).
Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).
Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem
pendidikan kita adalah:
·
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta Cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ).
·
Tenaga kependidikan, tugas pokok mereka adalah
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan.
·
Penyediaan sumberdaya pendidikan yang meliputi:
gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat
bantu mengajar dan dana yang memadai.
Dasar dibentuknya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional :
1.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 alenia ke empat
2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tidak memadailagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar
sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan
bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Komponen-Komponen
Sistem Pendidikan Nasional : satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan
luar sekolah.
Fungsi
Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2, yakni :
"mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2 : "Untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab".
Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan
diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan
berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".
Hak dan
Kewajiban dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga
negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan".
Peserta
Didik dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".
Bentuk
Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem
terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh".
Standar
Nasional Pendidikan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala".
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan pada Bab XI pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya".
Sarana dan
Prasarana Pendidikan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1 : "Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Pendanaan
Pendidikan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan: "Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
masyarakat". Dan pasal 47 ayat a dan 2, yakni : "Sumber pendanaan
pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan
sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku".
Advertisement
Loading...