-->
PHP Dev Cloud Hosting
Ringkasan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional

Ringkasan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional

Tugas Individu
MK. Perencanaan Pembelajaran

Pendidikan  "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1).
Pendidikan nasional  "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2).
Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).
Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah:
·         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta Cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ).
·         Tenaga kependidikan, tugas pokok mereka adalah menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan.
·         Penyediaan sumberdaya pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
Dasar dibentuknya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional :
1.    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke empat
2.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadailagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
   Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional : satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan luar sekolah.
   Fungsi Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
   Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2 : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
   Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".
   Hak dan Kewajiban dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".
   Peserta Didik dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".
   Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh".
    Standar Nasional Pendidikan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala".
   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Bab XI pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya".
   Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1 : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
   Pendanaan Pendidikan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan: "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat". Dan pasal 47 ayat a dan 2, yakni : "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Advertisement
Loading...
Loading...
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Berikanlah Komentar Anda Tentang Artikel Di atas
Berkomentar dengan sopan dan jangan lupa LIke FansPagenya
Jangan spam (komentar dengan link aktif), bila ada link aktif saya akan hapus komentar anda