Tugas
Individu
MK. Perencanaan Pembelajaran
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1.
KETENTUAN
UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
a. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
c. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
d. Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
e. Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetens mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
f. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
g. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
h. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
i. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
j. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
k. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
l. Biaya
operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
m. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta Cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
LINGKUP,
FUNGSI, DAN TUJUAN
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g.standar pembiayaan;dan
h standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai
dengan
Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
3.
Fugsi
standar pendidikan nasional
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu.
4.
Tujuan
standar pendidikan nasional
Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat
A. Standar isi
a. Standar
isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar
isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik
c. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
d. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
e. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
f. Kelompok
mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan
g. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
h. Beban
belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
B. Standar proses
a. Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
b. Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran
pendidik memberikan keteladanan.
c. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
d. Pelaksanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus
memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
e. Pelaksanaan
proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
C. Standar kompetensi lulusan
a. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b. Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah.
c. Kompetensi
lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
d. Kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
D. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
a. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
b. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang
berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
c. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau
sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian
khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah
melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
d. Pendidik pada pendidikan anak usia dini
memiliki: kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia
dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan sertifikat profesi guru untuk PAUD
e. Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki:
kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi di bidang
pendidikan SD/MI , kependidikan lain, atau psikologi; dan sertifikat profesi
guru untuk SD/MI
Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
g. Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki:
a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan; dan sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
h. Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
i. Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain
yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru
mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masingmasing satuan pendidikan
sesuai dengan keperluan.
J.
Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru
mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
E.
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA
a. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c. Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
d. Standar
jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio
minimal jumlah peralatan per peserta didik.
e. Standar
buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing
mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
F.
Standar
pengelolaan
a. Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi keterbukaan, dan akuntabilitas
b. Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan
tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan
akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan
lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c. Setiap
satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab
pengelolaan pendidikan.
d. Dalam
melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain
yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. Pada
satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala
satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil
kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi
akademik, sarana dan prasarana,
f. Pengambilan
keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik
dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan. Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh
kepala satuan pendidikan. Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah
dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada
peningkatan mutu satuan pendidikan.
G.
STANDAR
PEMBIAYAAN
a.
Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
b.
Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan.
c.
Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
meliputi:
a. gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan
yang melekat pada gaji,
b. bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air,
jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,
uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain
sebagainya.
H.
STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
a. Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
c. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
dan
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
d.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
e.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai
pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.
ujian, ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
f. Penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur
melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
g. Hasil
ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau
satuan
pendidikan;
d.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan
dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
h. Pada
jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup
pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran
kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan
i. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah: menyelesaikan seluruh
program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untu
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan lulus Ujian Nasional.
I.
EVALUASI
Evaluasi
pendidikan meliputi:
a.
evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
b.
evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah;
c.
evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d.
evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
dan
e.
evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk
masyarakat
atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan;
a. Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan oleh satuan pendidikan
pada setiap akhir semester.
b. Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi: a. tingkat
kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler; c. hasil
belajar peserta didik;dan d. realisasi anggaran;
c. Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan terhadap pengelola,
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan
menengah, serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara
berkala.
d. Evaluasi
terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
sekurang-kurangnya: a. Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi,
tujuan, dan paradigma pendidikan nasional; b. Tingkat relevansi satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya
manusia yang bermutu dan kompetitif; c. Tingkat pencapaian Standar Nasional
Pendidikan oleh satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; d. Tingkat
efisiensi dan produktivitas satuan, jalur, jenjang,dan jenis pendidikan; e.
Tingkat daya saing satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada tingkat
daerah, nasional, regional, dan global.
Advertisement
Loading...