-->
PHP Dev Cloud Hosting
Pengembangan Kurikulum KTSP

Pengembangan Kurikulum KTSP

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah,termasuk didalamnya tentang penyelenggaraan pendidikan.Salah satu bentuk otonomi daerah dalam dunia pendidikan saat ini adalah adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjdi desentralistik,setiap daerah mempunyai peluang dan wewenang untuk menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Implikasi dan realisasinya dari kebijakan desentralisasi itu diantaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai komponen yang sangat penting dalam pendidikan.Desentralisasi kurikulum,terutama dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan RPP yang didukung oleh managemen berbasis sekolah,yang memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah masing-masing.
Hasil pengembangan kurikulum yang didesentralisasikan adalah kurikulum yang dijadikan sebagia pedoman pelaksana pendidikan tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.Kurikulum yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan (KTSP).
Penerapan KTSP diharapkan menjadikan penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih mengenal dan memahami kurikulum,mengembangkannya secara kreatif serta melaksanakannya di sekolah dengan tanggung jawab sepenuhnya.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Konsep Dasar KTSP
Kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan khususnya oleh guru dan kepala sekolah yang melaksanakan pendidikan. Oleh sebab itu sekolah sebagai pihak yang melaksanakan kurikulum harus dilibatkan secara langsung dalam pengembangan kurikulum.
Keterlibatan pihak penyelenggara pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum sangat diperlukan . Keterlibatan secara langsung akan memudahkan dalam memahami dan melaksanakan kurikulum begitu juga sebaliknya.
Permasalahan itu banyak dialami oleh guru ketika kurikulum yang berlaku disusun secara sentralistik oleh pemerintah pusat. Ketika berhadapan dengan kurikulum baru, mereka juga tidak punya keberanian untuk menerapkan sendiri tanpa juklas – juklis yang ada.
Kekurangpahaman guru dan penyelenggara pendidikan terhadap kurikulum dapat berakibat fatal terhadap proses dan hasil pendidikan. Oleh karena itu sejak tahun 2001 dilakukan penyempurnaan kurikulum 1994 dan dilaksanakan uji coba penerapan kurikulum tersebut pada beberapa sekolah oleh pusat Kurikulum Balitbang dan direktorat Jenderal Dikdasmen. Sesuai PP nomor 19 tahun 2005 , Penyempurnaan kurikulum selanjutnya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil kajian pakar pendidikan yang tergabung dalam BSNP dan juga masukan dari masyarakat yang terfokus pada dua hal, yaitu (1) pengurangan beban belajar kurang lebih 10 % dan (2) penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum. Penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar, jumlah mata pelajaran, serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar ( Mulyasa, 2006 :10).
Setelah melalui proses penyempurnaandan uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi dasar , BSNP mengusulkan standar isi dan standar kompetensi lulusan kepada mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan panduan penyusunan KTSP yang didalamnya terdapat model – model kurikulum satuan pendidikan .
Dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 1, ayat 15 dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan . Kurikulum ini disususn dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar isi dan standar  kompetensi lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP uuntuk mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Penyusunan KTSP pun hendaknya memperhatikan dan mengakomodasi karakteristik dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Pengembangan KTSP perlu melibatkan berbagai komponen. Dari hal tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dan dukungan terhadap kurikulum yang dihsilkan KTSP disusun dan dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1.    Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkantujuan pendidikan nasional
2.    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikanm untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

B.   Tujuan KTSP
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemarataan pendidikan.
KTSP merupakan salah wujud revormasi pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan meningkatakn pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system KTSP, sekolah memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indicator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada dewan peerwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

C.   Landasan Pengembangan KTSP
Sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengembangkan KTSP. Akan tetapi kewenangan sekolah tidaklah mutlak. Dalam pengembangan kurikulum, setiap sekolah harus mengacu kepada landasan yang sama secara nasional. Landasan pengembangan KTSP ada banyak hal antara lain :
1.    Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2.    Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan0
3.    Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
4.    Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan peraturan Menteri nomor 22 dan 23 tahun 2006.  

D.   Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1.   Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Menurut Morrisey ( dalam Mulyasa,2006:176 ).Visi adalah representasi apa yang diyakini sebagai bentuk organisasi masa depan dalam  pandangan pelanggan,karyawan,pemilik dan stakeholder lainnya.Visi sekolah harus mengacu pada kebijakan pendidikan nasional dengan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan kebutuhan siswa dan tujuan Pendidikan Nasional dapt dijadikan pedoman setiap sekolah sama dan serentak.Dan mengenai visi setiap sekolah pasti berbeda-beda dalam perumusan visi haruslah singkat tetapi mampu menggambarkan rancangan kedepan sesuai dengan cita-cita sekolah dengan landasan tujuan pendidikan nasional dan harus memperhatikan kondisi sekolah.
( Dirjen Dikdasmen,2004:21 ) Misi adalah bentuk layanan atau tugas untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam misi dengan berbagai indikatornya.
Jadi keduanya saling berkaitan dan mendukung dengan tujuan pendidikan nasional sebagai tolok ukurnya demi pencapaian subuah cita-cita sekolah.

2.   Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan adalah apa yang akan dicapai atau dihasilkan oleh suatu sekolah dan waktu pencapaiannya.Tujuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan Menurut Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang standart isi tujuan umumnya adalah sebai berikut :
1.  Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian Aklhak mulia serta untuk keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.  Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian,Aklhak mulia serta untuk keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.  Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian,Aklhak mulia serta untuk keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.

3.   Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran.Struktur KTSP memuat : mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,  pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.( Mulyasa,2006:180 ).Sruktur dan muatan KTSP pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam standart isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.  Kelompok mata pelajaran kwarganegaraan dan kepribadian.
3.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehknologi.
4.  Kelompok mata pelajaran estetika.
5.  Kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun dri kelas I sampai kelas IV sebagai berikut :
1.  SD/MI memuat 8 mapel : mulok,dan pengembangan diri
2.  Mapel IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA dan IPS terpadu”
3.  Pembelajaran pada kelas rendah 1 sampai 3 menggunakan pembelajaran tematik,dan pada kelas tinggi ( 4-6 ) menggunakan pendekatan mata pelajaran.
4.  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.  Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6.  Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) 34-38 minggu.

a)     Muatan Lokal
Merupakan salah satu kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah.Mulok merupakan mata pelajaran sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakannya.
b)     Pengembangan Diri
Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspreseikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat dan minat siswa sesuai denga kondisi sekolah.Kegiatan ini difasilitasi oleh konselor,guru atau tenaga pembantu lainnya yang ahli dibidangnya.
c)   Pengaturan Beban Belajar
Jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau kredit semester,keduanya dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.SD sederajat menggunakan program pendidikan sistem paket,SMP sederajat menggunakan sistem kredit semester.Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur yang berlakau pada suatu satuan pendidikan.SD sederajat (35 menit),SMP sederajat (40 menit),SMA sederajat (45 menit).
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanyamenentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (SKS) satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka,satu jam penugasan terstruktur dan satu jam kegiatan mandiri tak terstruktur.
d)   Ketuntasan Belajar
Ketuntasan setiap indikator berkisar 0-100%,ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%,satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemempuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
e)   Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Menurut PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1,siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar menengah setelah :
1.   Menempuh dan menyelesaikan seluruh program pendidikan.
2.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
3.  Lulus ujian sekolah
4.  Lulus ujian Nasional.
f )   Penjurusan
Dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.Kriteria penjurusan serta prasyarat standar nilai minimum penjurusan yang telah ditentukan oleh pihak instansi sekolah dan direktorat teknis terkait.
g)   Pendidikan Kecakapan Hidup
Untuk kurikulum SD sd SMA dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi,sosial,akademik,dan vokasional yang merupakan bagian dari integral dari pendidikan semua mata pelajaran.
h)    Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, tehknologi informasi dan komunikasi, ekologi dsb.Pendidikan ini dapat diperoleh siswa dari satuan pendidikanformal lain dan/non formalyang sudah terakreditasi.
i )   Kalender Pendidikan
Dilakukan setiap tahun ajaran satuan pendidikan dasar maupun menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,karakteristik sekolah,kebutuhan siswa,dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang telah dimuat dalam Standar Isi.
·       Alokasi Waktu
Dimulai pada saat permulaan tahuan ajaran pada setiap satuan pendidikan,waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk mulok ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembanagan diri.Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
·         Penetapan Kalender Pendidikan
1.     Permulaan tahuan pelajaran
2.     Hari libur sekolah
3.     Pemerintah pusat /provinsi /kabupaten/kota dapat menentukan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidik.
4.     Kalender pendidikan untuk satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu.
j )  Silabus
Merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran,kegiatan pembelajaran,dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP,2006).
k)  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan managemen   pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan melalui silabus.Dan digunakn sebagai panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran.

C.   Pengembangan KTSP

1.  Hakekat Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP sudah didahului dengan pengembangan kurikulum yang lebih tinggi yaitu kurikulum tingkat nasional. Pada tingkat nasional, pengembangan kurikulum dilaksanakan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang mencakup Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Hasil pengembangan kurikulum tingkat nasional ini dijadikan sebagai landasan dan acuan dalam mengembangkan KTSP.


2.  Prinsip – prinsip pengembangan KTSP
Dalam pengembangan KTSP terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan yaitu :
1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,dan kepentingan siswa dan lingkungan
2.  Beragam dan terpadu
3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.  Menyeluruh dan berkesinambungan
6.  Belajar sepanjang hayat
7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3.   Strategi pengembangan kurikulum
1.  Melakukan sosialisasi KTSP kepada seluruh warga sekolah
2.  Mengadakan musyawarah antara kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan pakar kurikulum untuk mengembangkan kurikulum
3.  Menciptakan suasana kondusif
4.  Penyiapan sumber belajar
5.  Mengembangkan dan menciptakan disiplin peserta didik
6.  Pengembangan kemandirian kepala sekolah
7.  Membangun karakter guru
4.   Acuan Operasional Penyusunan KTSP
1.  Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.  Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai tingkat perkembangan dan kemampuan siswa
3.  Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4.  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.  Tuntutan duina kerja
6.  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
7.  Agama
8.  Dinamika perkembangan global
9.  Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
10.   Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11.   Kesetaraan jender
12.   Karakteristik satuan pendidikan

  1. Proses Penyusunan KTSP
           Penyusunan KTSP mencakup komponen :
·      Pengembangan visi dan misi sekolah
·      Perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan
·      Pengembangan dan penyusunan struktur dan muatan KTSP
·      Penyusunan kalender pendidikan
·      Pengembangan silabus
·      Pengembangan RPP
Untuk itu diperlukan proses dan waktu yang cukup panjang dalam mengembangkan kurikulum.
Sesuai komponen yang dikembangkan tersebut, maka tahap – tahap yang harus dilakukan dalam mengembangkan KTSP adalah :
1.  Menganalisis konteks
2.  Dilakukan school review dan benchmarking
3.  Penyusunan komponen KTSP

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan materi diatas dapat ditarik kesimpulan :
1.  Bahwa KTSP adalah salah satu kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
2.  KTSP memberikan peluang dan kesempatan kepada pihak sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan mengenai pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan sehingga diharapkan memberdayakan semua potensi yang dimiliki.
3.  KTSP mempunyai visi-misi yang berlandaskan tujuan pendidikan nasional demi terwujudnya cita-cita,dengan memperhatikan kebbutuhan siswa.
4.  Pengembangan KTSP melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala sekolah samapai tokoh masyarakat.

B.    Saran
1.  Perlunya peningkatan pemahaman dan motivasi mahasiswa yang notabesnya calon guru dalam hal mempelajari Pengembangan Kutikulum.
2.  Perlunya pemahan Guru dalam mempelajari “Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) “ agar pembelajaran yang diperoleh siswa sesuai dengan situasi dan kondisi dan sesuai yang diharapkan.
3.  Perlunya mewujudkan tujuan proses pendidikan dan pembelajaran yang menyeluruh dalam segi aspek afektif,psikomotorik dan kognitif siswa agar proses pembelajaran kurikulum KTSP dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan diprogramkan.
Advertisement
Loading...
Loading...
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Berikanlah Komentar Anda Tentang Artikel Di atas
Berkomentar dengan sopan dan jangan lupa LIke FansPagenya
Jangan spam (komentar dengan link aktif), bila ada link aktif saya akan hapus komentar anda