BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah,termasuk didalamnya tentang
penyelenggaraan pendidikan.Salah satu bentuk otonomi daerah dalam dunia
pendidikan saat ini adalah adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari
sentralistik menjdi desentralistik,setiap daerah mempunyai peluang dan wewenang
untuk menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Implikasi dan realisasinya dari
kebijakan desentralisasi itu diantaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai
komponen yang sangat penting dalam pendidikan.Desentralisasi kurikulum,terutama
dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan RPP yang didukung oleh
managemen berbasis sekolah,yang memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan
mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
siswa,keadaan sekolah,dan kondisi daerah masing-masing.
Hasil pengembangan kurikulum yang
didesentralisasikan adalah kurikulum yang dijadikan sebagia pedoman pelaksana
pendidikan tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.Kurikulum yang
dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan di tingkat
satuan pendidikan yang bersangkutan (KTSP).
Penerapan KTSP diharapkan
menjadikan penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih mengenal
dan memahami kurikulum,mengembangkannya secara kreatif serta melaksanakannya di
sekolah dengan tanggung jawab sepenuhnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar KTSP
Kurikulum merupakan komponen
pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan khususnya oleh
guru dan kepala sekolah yang melaksanakan pendidikan. Oleh sebab itu sekolah
sebagai pihak yang melaksanakan kurikulum harus dilibatkan secara langsung
dalam pengembangan kurikulum.
Keterlibatan pihak penyelenggara
pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum
sangat diperlukan . Keterlibatan secara langsung akan memudahkan dalam memahami
dan melaksanakan kurikulum begitu juga sebaliknya.
Permasalahan itu banyak dialami
oleh guru ketika kurikulum yang berlaku disusun secara sentralistik oleh
pemerintah pusat. Ketika berhadapan dengan kurikulum baru, mereka juga tidak
punya keberanian untuk menerapkan sendiri tanpa juklas – juklis yang ada.
Kekurangpahaman guru dan penyelenggara
pendidikan terhadap kurikulum dapat berakibat fatal terhadap proses dan hasil
pendidikan. Oleh karena itu sejak tahun 2001 dilakukan penyempurnaan kurikulum
1994 dan dilaksanakan uji coba penerapan kurikulum tersebut pada beberapa
sekolah oleh pusat Kurikulum Balitbang dan direktorat Jenderal Dikdasmen.
Sesuai PP nomor 19 tahun 2005 , Penyempurnaan kurikulum selanjutnya dilakukan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penyempurnaan dilakukan
berdasarkan hasil kajian pakar pendidikan yang tergabung dalam BSNP dan juga
masukan dari masyarakat yang terfokus pada dua hal, yaitu (1) pengurangan beban
belajar kurang lebih 10 % dan (2) penyederhanaan kerangka dasar dan struktur
kurikulum. Penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap
mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar, jumlah mata pelajaran,
serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar (
Mulyasa, 2006 :10).
Setelah melalui proses
penyempurnaandan uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi
dasar , BSNP mengusulkan standar isi dan standar kompetensi lulusan kepada
mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan panduan penyusunan KTSP yang
didalamnya terdapat model – model kurikulum satuan pendidikan .
Dalam Standar Nasional Pendidikan
pasal 1, ayat 15 dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan . Kurikulum ini
disususn dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi
dan standar kompetensi lulusan. Standar isi dan standar kompetensi
lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP uuntuk mewujudkan pencapaian tujuan
pendidikan nasional.
Penyusunan KTSP pun hendaknya
memperhatikan dan mengakomodasi karakteristik dan kondisi daerah serta
kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Pengembangan KTSP perlu melibatkan
berbagai komponen. Dari hal tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dan
dukungan terhadap kurikulum yang dihsilkan KTSP disusun dan dikembangkan
beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkantujuan
pendidikan nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan
peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami
dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah
sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi
dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab
dibidang pendidkan.
Kurikulum tingkat satuan
pendidikanm untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan.
B.
Tujuan KTSP
KTSP merupakan strategi
pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan
berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang
memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat
dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi
diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam
mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai
prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang
lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan
masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan
pemarataan pendidikan.
KTSP merupakan salah wujud
revormasi pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan
meningkatakn pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system
KTSP, sekolah memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan
kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan
pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah
dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam
indicator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas,
mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar,
serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan
kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan
pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah
dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada dewan peerwakilan rakyat
daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan,
perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang
menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang
yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi
dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap
program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
C.
Landasan Pengembangan KTSP
Sekolah memang memiliki
kewenangan untuk mengembangkan KTSP. Akan tetapi kewenangan sekolah tidaklah
mutlak. Dalam pengembangan kurikulum, setiap sekolah harus mengacu kepada
landasan yang sama secara nasional. Landasan pengembangan KTSP ada banyak hal
antara lain :
1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan0
3. Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar
kompetensi lulusan
4. Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan
peraturan Menteri nomor 22 dan 23 tahun 2006.
D.
Komponen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1. Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Menurut Morrisey ( dalam Mulyasa,2006:176 ).Visi
adalah representasi apa yang diyakini sebagai bentuk organisasi masa depan
dalam pandangan pelanggan,karyawan,pemilik dan stakeholder lainnya.Visi
sekolah harus mengacu pada kebijakan pendidikan nasional dengan tetap
memperhatikan kesesuaiannya dengan kebutuhan siswa dan tujuan Pendidikan Nasional
dapt dijadikan pedoman setiap sekolah sama dan serentak.Dan mengenai visi
setiap sekolah pasti berbeda-beda dalam perumusan visi haruslah singkat tetapi
mampu menggambarkan rancangan kedepan sesuai dengan cita-cita sekolah dengan
landasan tujuan pendidikan nasional dan harus memperhatikan kondisi sekolah.
( Dirjen Dikdasmen,2004:21 ) Misi adalah bentuk
layanan atau tugas untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam misi dengan
berbagai indikatornya.
Jadi keduanya saling berkaitan dan mendukung dengan
tujuan pendidikan nasional sebagai tolok ukurnya demi pencapaian subuah
cita-cita sekolah.
2. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan adalah apa yang akan dicapai atau dihasilkan
oleh suatu sekolah dan waktu pencapaiannya.Tujuan pendidikan dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan Menurut Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang
standart isi tujuan umumnya adalah sebai berikut :
1. Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian
Aklhak mulia serta untuk keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
2. Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan,
kepribadian,Aklhak mulia serta untuk keterampilan hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
3. Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan,
kepribadian,Aklhak mulia serta untuk keterampilan hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.
3. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran.Struktur
KTSP memuat : mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan
dan kelulusan pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global.( Mulyasa,2006:180 ).Sruktur dan muatan KTSP pada jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam standart isi meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran kwarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun dri kelas I sampai kelas IV sebagai
berikut :
1. SD/MI memuat 8 mapel : mulok,dan pengembangan diri
2. Mapel IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA dan IPS terpadu”
3. Pembelajaran pada kelas rendah 1 sampai 3 menggunakan pembelajaran
tematik,dan pada kelas tinggi ( 4-6 ) menggunakan pendekatan mata pelajaran.
4. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum.Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum
empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) 34-38 minggu.
a) Muatan Lokal
Merupakan salah satu kegiatan ekstrakulikuler untuk
mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah,termasuk keunggulan daerah.Mulok merupakan mata pelajaran sehingga
satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakannya.
b) Pengembangan Diri
Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa
untuk mengembangkan dan mengekspreseikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat dan
minat siswa sesuai denga kondisi sekolah.Kegiatan ini difasilitasi oleh
konselor,guru atau tenaga pembantu lainnya yang ahli dibidangnya.
c) Pengaturan Beban Belajar
Jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan
dengan menggunakan sistem paket atau kredit semester,keduanya dipilih
berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.SD
sederajat menggunakan program pendidikan sistem paket,SMP sederajat menggunakan
sistem kredit semester.Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang siswanya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan
beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
yang berlakau pada suatu satuan pendidikan.SD sederajat (35 menit),SMP
sederajat (40 menit),SMA sederajat (45 menit).
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang siswanyamenentukan sendiri beban belajar dan mata
pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (SKS) satu SKS
meliputi satu jam pembelajaran tatap muka,satu jam penugasan terstruktur dan
satu jam kegiatan mandiri tak terstruktur.
d) Ketuntasan Belajar
Ketuntasan setiap indikator berkisar 0-100%,ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%,satuan pendidikan harus menentukan
kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
siswa serta kemempuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
e) Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Menurut PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1,siswa dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar menengah setelah :
1. Menempuh dan menyelesaikan seluruh program pendidikan.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran.
3. Lulus ujian sekolah
4. Lulus ujian Nasional.
f ) Penjurusan
Dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.Kriteria
penjurusan serta prasyarat standar nilai minimum penjurusan yang telah
ditentukan oleh pihak instansi sekolah dan direktorat teknis terkait.
g) Pendidikan Kecakapan Hidup
Untuk kurikulum SD sd SMA dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi,sosial,akademik,dan vokasional
yang merupakan bagian dari integral dari pendidikan semua mata pelajaran.
h) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal
dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, tehknologi
informasi dan komunikasi, ekologi dsb.Pendidikan ini dapat diperoleh siswa dari
satuan pendidikanformal lain dan/non formalyang sudah terakreditasi.
i ) Kalender Pendidikan
Dilakukan setiap tahun ajaran satuan pendidikan dasar
maupun menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan
daerah,karakteristik sekolah,kebutuhan siswa,dan masyarakat dengan memperhatikan
kalender pendidikan sebagaimana yang telah dimuat dalam Standar Isi.
·
Alokasi Waktu
Dimulai pada saat permulaan tahuan ajaran pada setiap
satuan pendidikan,waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh mata pelajaran termasuk mulok ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembanagan diri.Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
·
Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahuan pelajaran
2. Hari libur sekolah
3. Pemerintah pusat /provinsi /kabupaten/kota dapat menentukan hari libur
serentak untuk satuan-satuan pendidik.
4. Kalender pendidikan untuk satuan pendidikan disusun oleh masing-masing
satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu.
j ) Silabus
Merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar kedalam materi pokok/pembelajaran,kegiatan pembelajaran,dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP,2006).
k) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
managemen pembelajaran untuk mencapai
satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan
dijabarkan melalui silabus.Dan digunakn sebagai panduan guru dalam melaksanakan
pembelajaran.
C. Pengembangan KTSP
1. Hakekat Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP sudah didahului dengan pengembangan
kurikulum yang lebih tinggi yaitu kurikulum tingkat nasional. Pada tingkat
nasional, pengembangan kurikulum dilaksanakan dalam rangka mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan, yang mencakup Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan. Hasil pengembangan kurikulum tingkat nasional ini dijadikan sebagai
landasan dan acuan dalam mengembangkan KTSP.
2. Prinsip – prinsip pengembangan
KTSP
Dalam pengembangan KTSP terdapat sejumlah prinsip yang
perlu diperhatikan yaitu :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,dan kepentingan siswa dan
lingkungan
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3.
Strategi pengembangan kurikulum
1. Melakukan sosialisasi KTSP kepada seluruh warga sekolah
2. Mengadakan musyawarah antara kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan pakar
kurikulum untuk mengembangkan kurikulum
3. Menciptakan suasana kondusif
4. Penyiapan sumber belajar
5. Mengembangkan dan menciptakan disiplin peserta didik
6. Pengembangan kemandirian kepala sekolah
7. Membangun karakter guru
4.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai tingkat perkembangan dan
kemampuan siswa
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan duina kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
11.
Kesetaraan jender
12.
Karakteristik satuan pendidikan
- Proses Penyusunan KTSP
Penyusunan
KTSP mencakup komponen :
·
Pengembangan visi dan misi
sekolah
·
Perumusan tujuan pendidikan
satuan pendidikan
·
Pengembangan dan penyusunan
struktur dan muatan KTSP
·
Penyusunan kalender pendidikan
·
Pengembangan silabus
·
Pengembangan RPP
Untuk itu diperlukan proses dan waktu yang cukup
panjang dalam mengembangkan kurikulum.
Sesuai komponen yang dikembangkan tersebut, maka tahap
– tahap yang harus dilakukan dalam mengembangkan KTSP adalah :
1. Menganalisis konteks
2. Dilakukan school review dan benchmarking
3. Penyusunan komponen KTSP
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan materi diatas dapat ditarik kesimpulan :
1. Bahwa KTSP adalah salah satu kurikulum operasional yang dikembangkan dan
dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
2. KTSP memberikan peluang dan kesempatan kepada pihak sekolah untuk
berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan mengenai pengembangan dan
penyelenggaraan pendidikan sehingga diharapkan memberdayakan semua potensi yang
dimiliki.
3. KTSP mempunyai visi-misi yang berlandaskan tujuan pendidikan nasional demi
terwujudnya cita-cita,dengan memperhatikan kebbutuhan siswa.
4. Pengembangan KTSP melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala
sekolah samapai tokoh masyarakat.
B.
Saran
1. Perlunya peningkatan pemahaman dan motivasi mahasiswa yang notabesnya calon
guru dalam hal mempelajari Pengembangan Kutikulum.
2. Perlunya pemahan Guru dalam mempelajari “Pengembangan Kurikulum Satuan
Pendidikan (KTSP) “ agar pembelajaran yang diperoleh siswa sesuai dengan
situasi dan kondisi dan sesuai yang diharapkan.
3. Perlunya mewujudkan tujuan proses pendidikan dan pembelajaran yang
menyeluruh dalam segi aspek afektif,psikomotorik dan kognitif siswa agar proses
pembelajaran kurikulum KTSP dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan
diprogramkan.
Advertisement
Loading...