JAKARTA -- Peringatan bagi para pelanggan ponsel
yang sering mengirimkan SMS spam menawarkan utang tanpa agunan atau
lainnya bakal semakin sulit menjalankan bisnisnya. Pasalnya pemerintah
sudah membuat kebijakan meregistrasi ulang nomor-nomor ponsel setiap pelanggan di Indonesia.
"Registrasi ulang dilakukan mulai Mei ini. Bagi pelanggan kartu pra bayar kalau tadinya bebas meregistrasi sendiri dengan nama sesukanya, nantinya tidak bisa lagi. Karena yang meregistrasi harus dari operatornya," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Efendi di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Kebijakan resgistrasi ulang ini, jelas Ridwan, selain karena banyaknya SMS spam yang semakin mengganggu dan meresahkan para pelanggan telekomunikasi, juga karena saat ini pelanggan ponsel di Indonesia sudah banyak. Dalam catatannya, pemilik ponsel aktif di Indonesia telah mencapai 240 juta.
BRTI, jelasnya, memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sekitar satu-dua tahun untuk meregister para pelanggannya itu. "Masa transisinya sekitar enam bulan, jadi saat ini hingga sekitar akhir tahun 2014," tandasnya.
Meski demikian, jelasnya, ada keberatan dari operator yang meminta agar waktunya diperpanjang karena keterbatasan sumber daya. Dia memberi contoh, Telkomsel dengan pelanggan terbesar yaitu 130-an juta diharapkan bisa registrasi ulang selama dua tahun. Sementara XL yang jumlahnya setengahnya ditarget setahun bisa registrasi ulang pelanggannya.
"Tetapi ada yang protes, misalnya saja Axis, walaupun pelanggan mereka sedikit tetapi karyawan yang bertugas juga sangat sedikit, jadi minta waktu diperpanjang," ujarnya. (Hendra Gunawan).sumber
"Registrasi ulang dilakukan mulai Mei ini. Bagi pelanggan kartu pra bayar kalau tadinya bebas meregistrasi sendiri dengan nama sesukanya, nantinya tidak bisa lagi. Karena yang meregistrasi harus dari operatornya," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Efendi di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Kebijakan resgistrasi ulang ini, jelas Ridwan, selain karena banyaknya SMS spam yang semakin mengganggu dan meresahkan para pelanggan telekomunikasi, juga karena saat ini pelanggan ponsel di Indonesia sudah banyak. Dalam catatannya, pemilik ponsel aktif di Indonesia telah mencapai 240 juta.
BRTI, jelasnya, memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sekitar satu-dua tahun untuk meregister para pelanggannya itu. "Masa transisinya sekitar enam bulan, jadi saat ini hingga sekitar akhir tahun 2014," tandasnya.
Meski demikian, jelasnya, ada keberatan dari operator yang meminta agar waktunya diperpanjang karena keterbatasan sumber daya. Dia memberi contoh, Telkomsel dengan pelanggan terbesar yaitu 130-an juta diharapkan bisa registrasi ulang selama dua tahun. Sementara XL yang jumlahnya setengahnya ditarget setahun bisa registrasi ulang pelanggannya.
"Tetapi ada yang protes, misalnya saja Axis, walaupun pelanggan mereka sedikit tetapi karyawan yang bertugas juga sangat sedikit, jadi minta waktu diperpanjang," ujarnya. (Hendra Gunawan).sumber
Advertisement
Loading...