Resolusi
Pendidikan Tahun 2014
Catatan
Akhir Tahun 2013 yang mengulas tentang permasalahan pendidikan lebih banyak
menyoroti tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 yang seolah dipaksakan. Kurikulum
2013 memang mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 di beberapa
sekolahan pilihan, terutama bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI). Ke depannya pada tahun pelajaran 2014/2015 diharapkan semua sekolah di
Indonesia sudah dapat melaksanakan Kurikulum 2013.
Tidak
hanya soal perubahan kurikulum, selama kurun tahun 2013 ada banyak hal yang
mewarnai dunia pendidikan di Indonesia. Pada awal tahun 2013, Mahkamah
Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menggemparkan yaitu mencabut
kebijakan RSBI. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 tidak ada lagi sekolah yang
berlabel RSBI dan pemerintah wajib menghapus segala regulasi dan anggaran
khusus untuk sekolah-sekolah tersebut. Tentu terjadi pro dan kontra soal ini.
Akan tetapi kembali pada jiwa UUD 1945, maka keputusan MK ini dinilai banyak
pihak sudah tepat demi pemerataan kualitas dan hak memperoleh pendidikan.
Ujian
Nasional (UN) di tahun 2013 juga kembali menuai permasalahan yang jauh lebih
pelik dibandingkan UN 2012. Demi mencegah terjadinya kecurangan maka UN 2013
menyajikan dua puluh paket soal yang berbeda. Akan tetapi bukan masalah
kecurangan saja yang masih menghantui, UN 2013 juga mengalami kendala teknis.
Pencetakan soal yang tidak tepat waktu membuat distribusi naskah ke
daerah-daerah juga terhambat. Kondisi ini memaksa UN 2013 dilaksanakan secara
bergelombang dan tidak serempak. Tentu hal ini mempengaruhi siswa secara
psikis. Belum lagi kualitas lembar jawaban yang buruk dan penggunaan barcode
yang menimbulkan kekhawatiran terkait dengan proses pemindaian jawaban. Tak
ayal lagi keabsahan UN 2013 dipertanyakan banyak pihak. Masih ditambah
munculnya dugaan penyelewengan dana UN yang menyerap anggaran begitu besar
namun kualitas pelaksanaannya sangatlah buruk.
Perlu Resolusi
Pendidikan
perlu disadari bukan sekedar urusan otak dan akademik saja, namun lekat dengan
pembentukan watak dan perilaku generasi muda. Pendidikan memegang peranan
penting bagi masa depan bangsa. Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat memberi
perhatian lebih terhadap pendidikan. Carut marut dunia pendidikan memerlukan
resolusi baru di tahun 2014. Perlu ada konsep yang lebih jelas bagi arah
pendidikan di negara ini.
Pemberlakuan
kurikulum baru secara menyeluruh perlu dilihat tidak dari sudut pandang
pemerintah dan para pengambil keputusan saja, namun hendaknya lebih pada
tataran bawah. Guru merupakan pelaksana pendidikan di lapangan sehingga menjadi
ujung tombak bagi sukses tidaknya pelaksanaan kurikulum baru. Guru harus
benar-benar memahami dan menangkap jiwa kurikulum. Permasalahannya saat ini
pemahaman guru mengenai Kurikulum 2013 masih sebatas pada permukaan saja.
Ketika guru belum memahami secara utuh bagaimana perencanaan, proses, hingga
evaluasi pembelajaran harus dilakukan maka yang terjadi ialah pelaksanaan
kurikulum yang sepotong-sepotong.
Perubahan
kurikulum perlu dibarengi oleh perubahan dan perbaikan proses pembelajaran.
Perubahan kurikulum menjadi sia-sia belaka tatkala guru tidak berusaha mengubah
paradigma dan pendekatan pembelajaran yang dilakukannya. Bukan zamannya lagi
guru menjadi subjek dalam pembelajaran, guru hendaknya lebih berfungsi sebagai
fasilitator yang memotivasi siswa untuk belajar. Pembelajaran menjadi kering
jika guru terus-menerus menjadi pusat pembelajaran dan satu-satunya sumber
informasi. Untuk itu demi tercapainya tujuan Kurikulum 2013, guru harus berani
tampil beda agar pembelajaran menemukan rohnya sebagai sarana pengembangan
kemampuan dan kepribadian siswa seutuhnya.
Kurikulum
2013 mengarah pada pembelajaran konstruktif yang menempatkan siswa sebagai
subjek belajar. Proses pembelajaran menjadi perhatian penting yang berpengaruh
pada pelaksanaan evaluasi. Harus dipahami bahwa penilaian pembelajaran bukan
semata-mata berbicara soal hasil kognitif namun juga meliputi perubahan sikap,
perilaku, dan keterampilan siswa. Konsep UN yang ada saat ini beserta segala
persoalannya jelas merupakan kebijakan yang tidak bijak. Untuk itulah
pemerintah dan para ahli pendidikan perlu merumuskan konsep evaluasi akhir yang
lebih sesuai dan dapat mengukur kemampuan siswa secara otentik dan
komprehensif.
Tahun
2014 merupakan tahun politik maka sudah dapat ditebak pemerintah di tahun
mendatang pasti akan lebih fokus pada persoalan pemilu dan suksesi kepemimpinan
nasional. Apalagi hingga saat ini persiapan bagi pemilu yang sudah di depan
mata masih belum matang. Para pemimpin bangsa ini sesungguhnya perlu menyadari
bahwa politik sebenarnya hanyalah sarana karena tujuan akhir dari hidup
bernegara yaitu tercapainya welfare state. Terciptanya masyarakat yang
sejahtera itu dapat diraih, salah satunya melalui pemerataan dan peningkatan
kualitas pendidikan. Segala persoalan bangsa termasuk permasalahan pendidikan, tidak hanya butuh
keprihatinan namun lebih pada solusi dan tindakan nyata.
Pasal
31 UUD 1945 telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai kewajiban negara dan
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui suatu sistem pendidikan
nasional yang berpihak pada warga negara. Demikian pula UU Sisdiknas Pasal 5
ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”. Artinya negara harus menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing bagi setiap
warga negara. Semoga pemerintah terketuk hatinya untuk bergerak merumuskan
resolusi baru bagi pendidikan nasional di tahun 2014 agar perubahan kurikulum
tidak sekedar retorika tanpa realita.
http://edukasi.kompasiana.com/2014/01/07/resolusi-pendidikan-tahun-2014-626264.html
Advertisement
Loading...